adalah berakhirnya suatu mahligai rumah tangga (pernikahan).di saat suatu pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan rumah tangga, mereka bisa meminta pengadilan untuk di pisahkan. Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta benda mereka yang diperoleh selama pernikahan harta yang bergerak maupun tidak bergerak dan juga bagaimana mereka juga mengatur biaya dan juga kewajiban merawat sera memberi nafkah terhadap anak-anak mereka. Banyak negara yang memiliki hukum dan aturan tentang perceraian, dan pasangan itu dapat menyelesaikannya ke pengadilan.
dalam perceraian terdapat 2 jenis antara lain :
Faktor penyebab perceraian antara lain adalah sebagai berikut:
dalam perceraian terdapat 2 jenis antara lain :
- Cerai mati > faktor karena salah satu pasangan Meninggal Dunia.
- Cerai hidup > faktor karena sudah tidak cocok lagi pasangan satu sama lain
Faktor penyebab perceraian antara lain adalah sebagai berikut:
- Ketidakharmonisan dalam rumah tangga
- Krisis moral dan akhlak
- Perzinahan
- Pernikahan tanpa cinta
Alasan lainnya yang kerap dikemukakan oleh suami dan istri, untuk
mengakhiri sebuah perkawinan adalah bahwa perkawinan mereka telah
berlangsung tanpa dilandasi adanya cinta. Untuk mengatasi kesulitan
akibat sebuah pernikahan tanpa cinta, pasangan harus merefleksi diri
untuk memahami masalah sebenarnya, juga harus berupaya untuk mencoba
menciptakan kerjasama dalam menghasilkan keputusan yang terbaik.
Demikianlah sedikit uraian tentang perceraian dari saya semoga bermanfaat untuk para pengunjung blog saya ini terima kasih.
- Adanya konflik - konflik dalam rumah tangga
Demikianlah sedikit uraian tentang perceraian dari saya semoga bermanfaat untuk para pengunjung blog saya ini terima kasih.